Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 95 Tahun 1998
- Nomor
- 95
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY).
Membentuk Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat INDRA, yang bertanggung jawab kepada Bank Indonesia.
INDRA mempunyai tugas mengusahakan restrukturisasi utang luar negeri perusahaan swasta Indonesia sesuai dengan skim yang disepakati oleh Pemerintah Republik Indonesia dan kreditor luar negeri.
…
Susunan organisasi dan mekanisme pelaksanaan tugas INDRA diatur oleh Bank Indonesia.
Personalia, pimpinan, dan staf INDRA ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Apabila pelaksanaan tugas INDRA sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini telah tercapai, maka INDRA dibubarkan dan segala harta kekayaannya menjadi milik negara.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)