Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 2008
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Memberikan remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada terpidana MICHAEL LOIC BLANC, dengan sisa pidana yang harus dijalani terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. KEDUA… KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT Negara RI Kepala Biro Hukum dan Administrasi Peraturan Perundang-undangan, ttd. Bigman T. Simanjuntak
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)