Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1999
- Nomor
- 32
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 90
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan wajib mengikuti program pendidikan dan bimbingan agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan rohani dan jasmani.
Pelaksanaan ketentuan perawatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan perawatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Setiap LAPAS wajib melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)