Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1998
- Nomor
- 34
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks13PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan tugas dan kewenangan dari Badan tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPPN, adalah badan pemerintah yang melaksanakan tugas upaya penyehatan bank berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998.
Dalam hal Bank Dalam Penyehatan tidak dapat disehatkan lagi, maka selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), BPPN atas dasar pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)