Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1982
- Nomor
- 35
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BESARNYA UANG JAMINAN KEMATIAN DAN UANG KUBUR ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA.
Besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 diubah menjadi Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Besarnya uang kubur sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 diubah menjadi Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 September 1982. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.