Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1977
- Nomor
- 34
- Tahun
- 1977
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Umum tersebut; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
BAB II
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Perusahaan bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan jalan menyelenggarakan program-program asuransi sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang yang dilolanya.
Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk- petunjuk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.