Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 2011
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Percepatan Pemenuhan Kekuatan Pokok Minimal Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia Tahun 2010 – 2014; Mengingat : … Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Percepatan pemenuhan kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia merupakan prasyarat agar Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas pokoknya.
Kerangka pemenuhan kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia disusun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian.
Sifat pengadaan barang dan jasa dilakukan dalam satu tahun ataupun tahun jamak.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.