Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :….. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI
Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini;
Pedoman Umum ini merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi;
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2012 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR LAMPIRAN….. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI Komitmen pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan di atas, diwujudkan dalam bentuk Zona Integritas (ZI) dalam lingkup K/L/Pemda, yang dicirikan dengan adanya program pencegahan korupsi yang konkrit sebagai bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, disertai dengan sosialisasi dan upaya penerapan program tersebut secara konsisten. Untuk mewujudkan ZI di lingkungan K/L/Pemda secara efektif, diperlukan pedoman yang menjadi acuan bagi seluruh K/L/Pemda. Sehubungan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) menyusun Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dengan melibatkan pihak terkait yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Berdasarkan pedoman yang telah dibahas bersama oleh ketiga pihak tersebut, pimpinan instansi pemerintah (K/L/Pemda) melakukan pencanangan bahwa instansi yang dipimpinnya telah siap untuk menjadi ZI sebagai persiapan menuju WBK. Diharapkan, terbentuknya WBK pada berbagai K/L/Pemda akan mendorong percepatan pemberantasan korupsi melalui upaya yang bersifat pencegahan. Upaya ini diperlukan untuk mempercepat pencapaian indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia sehingga mencapai nilai 5,0 pada tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN II. B. Maksud dan Tujuan….. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI B. Maksud dan Tujuan
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Instruksi Presiden (Inpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Keputusan Menteri (Kepmen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)