Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1994
- Nomor
- 36
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KOMISI PENANGGULANGAN AIDS
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan AIDS di Indonesia secara menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi, dibentuk suatu komisi yang bersifat lintas sektor dengan nama Komisi Penanggulangan AIDS.
Komisi Penanggulangan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk :
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi Penanggulangan AIDS melakukan kegiatan:
Di Daerah Tingkat I dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Daerah yang diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II diketuai oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, yang susunan keanggotaannya disesuaikan dengan susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS di Pusat.
Tugas dan fungsi Komisi Penanggulangan AIDS Daerah melaksanakan pencegahan dan penanggulangan AIDS di daerahnya masing-masing sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Pusat, serta melaporkan hasil-hasilnya secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Pusat.
Segala pembiayaan untuk pelaksanaan koordinasi penanggulangan AIDS dibebankan kepada anggaran Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan untuk kegiatan teknis operasional dibebankan kepada anggaran Departemen/Instansi/Pemerintah Daerah masing-masing serta anggaran yang diperoleh dari bantuan lembaga internasional ataupun lembaga swasta lainnya. Pasal 10…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)