Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 1985
- Nomor
- 38
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA: Terhitung mulai tanggal 1 April 1985, jalan bebas hambatan penghubung ke Bandar Udara Internasional Cengkareng atau Jalan Tol Cengkareng diberi nama "Jalan Prof.Dr.Ir. Sedijatmo". KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Presiden (Perpres)
- 1
Peraturan Presiden (Perpres)