DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 1985

Nomor
38
Tahun
1985
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA: Terhitung mulai tanggal 1 April 1985, jalan bebas hambatan penghubung ke Bandar Udara Internasional Cengkareng atau Jalan Tol Cengkareng diberi nama "Jalan Prof.Dr.Ir. Sedijatmo". KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO