Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1996
- Nomor
- 49
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGALIHAN GERBANG TOL PADA JALAN BEBAS HAMBATAN Prof.Dr.Ir. SEDIJATMO, PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOL. PERTAMA :… PERTAMA : Menetapkan transaksi pengumpulan tol dari 1 (satu) gerbang tol menjadi 2 (dua) gerbang tol yaitu Gerbang Tol Kapuk yang terletak di Km.11+000 dan Gerbang Tol Cengkareng yang terletak di Km.2+000 pada Jalan Bebas Hambatan Prof.Dr.Ir. Sedijatmo yang menghubungkan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta ke arah Bandara Soekarno - Hatta dan sebaliknya; KEDUA : Menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk kedua gerbang tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------- BESARNYA TARIF TOL (Rp) ------------------------------------------------------------------------- GERBANG TOL GOL I GOL IIA GOL IIB ------------------------------------------------------------------------- CENGKARENG 2.000 2.500 3.000 ------------------------------------------------------------------------- KAPUK 2.000 2.500 3.000 ------------------------------------------------------------------------- KETIGA : Golongan jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA adalah: Golongan I : Sedan, Jip, Pick Up, Bus Kecil, Truk Kecil (3/4) dan Bus Sedang. Golongan II A : Truk Besar dan Bus Besar, dengan 2 (dua) gandar. Golongan II B : Truk Besar dan Bus Besar, dengan 3 (tiga) gandar atau lebih. KEEMPAT : Besarnya langganan tol untuk Jalan Bebas Hambatan Prof.Dr.Ir. Sedijatmo dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari tarif tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA. KELIMA… KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)