Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 2000
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBUBARAN BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL.
Membubarkan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional.
Panglima TNI melaporkan hasil pelaksanaan penyelesaian di bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan dokumentasi kepada Presiden.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Panglima TNI dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)