Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1988
- Nomor
- 29
- Tahun
- 1988
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1978. Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL.
BAB I
Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional, selanjutnya disingkat Bakorstanas,merupakan wadah koordinasi yang bersifat non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
BAB II
Dalam melaksanakan tugasnya, Bakorstanas menyelenggarakan fungsi :
BAB III
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Panglima ABRI selaku Ketua Bakorstanas menggunakan seluruh jajaran staf di lingkungan Mabes ABRI secara fungsional.
BAB IV
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya,kepada Bakorstanas diperbantukan sebuah sekretariat yang secara fungsional diselenggarakan oleh unit kerja di lingkungan Mabes ABRI.
Sekretariat Bakorstanas dipimpin oleh seorang Perwira tinggi ABRI sebagai Kepala Sekretariat yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Panglima ABRI selaku Katua Bakorstanas.
Susunan Organisasi Sekretariat Bakorstanas diatur lebih lanjut oleh Panglima ABRI selaku Ketua Bakorstanas.
BAB V
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.