Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1990
- Nomor
- 39
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1984 tentang Pengesahan Basic Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Papua New Guinea on Border Arrangements. Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN BASIC AFREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF PAPUA NEW GUINEA ON BORDER ARRANGEMENT OF PAPUA NEW GUINEA ON BORDER ARRANGEMENTS.
Mengesahkan Basic Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Papua New guinea on Border Arrangements, yang telah ditandatangani di Port Moresby, Papua nugini, pada tanggal 11 April 1990 sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Papua Nugini yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)