1.Daerah adalah Kabupaten Lampung Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Barat.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5.Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah di mana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak atau Undang-Undang Perlindungan Anak
6.Hak adalah hak asasi anak sebagaimana tercantum dalam konvensi anak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi , oleh Pemerintah Kabupaten dengan dukungan dari orang tua, keluarga, swasta dan masyarakat. 7• Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang memiliki sistem Pembangunan dan Pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten dengan dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, swasta dan forum Anak guna pemenuhan hak anak melalui pengintergrasian komitmen dan sumber daya yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk kesejahteraan anak.
8.Indikator KLA adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan didalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Kabupaten melalui kebijakan, program, kegiatan, dan penganggaran untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
9.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah dokumen rencana yang memuat program/ kegiatan secara terintegrasi dan terukur yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan Kabupaten, Kecamatan, Desa Layak Anak.
10.Gugue Tugas Kabupaten Layak Anak adalah tim atau lembaga koordinatif Pemerintahan Kabupaten di tingkat Kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelengaraan Kabupaten Layak Anak.
11.Sekretariat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah tempat sekretariat satuan keija untuk memberikan dukungan administrasi kepada OPD yang membidangi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dimana sekretariat dan personilnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
12.Hak adalah kewenangan yang benar atas sesuatu atau untuk menentukan sesuatu menurut hukum.
13.Rumah Aman Anak adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan di dalam rumah aman bagi anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran, anak yang mengalami tindak kekerasan.
14.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis manpun usaha sosial.
15.Forum Anak adalah Organisasi Sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik dimana pembentukan dan penyusunan kegiatanya ditentukan oleh Peraturan Bupati.
16.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan drajat ketiga.
17.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintah (tingkat RT, RW, Desa dan Kecamatan) yang resmi dan bekeijasama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan menaati peraturan yang ada.
18.Pusat .Data dan Informasi anak adalah pengumpulan, pengelolaan dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
19.Perlindungan Anak adalah suatu kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta menadapat perlindungan dan keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
20.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
21.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif, yang selanjutnya disingkat NAZPA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis.