Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 2003
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Membentuk Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta masing-masing berkedudukan di Kota Banjarbaru, di Kota Bontang, dan di Sangatta.
…
Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Martapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Martapura.
Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong.
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
…
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang