MEMUTUSKAN : Dengan mencabut :
1.Keputusan Presiden Nomor 318 Tahun 1962 tentang Pembentukan Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno;
2.Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1965 tentang Pedoman Penggunaan "Gelora Loka" Yayasan Bung Karno;
3.Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1966 serta memberhentikan dengan hormat pejabat-pejabat yang diangkat dengan Keputusan Presiden ini disertai ucapan terima kasih atas segala jasa serta pengabdiannya. Menetapkan: PERTAMA:
(1)Tanah yang diperuntukkan dalam rangka penyelenggaraan Asian Games IV Tahun 1962 di Jakarta dan bangunan yang didirikan di atasnya baik yang berada di dalam maupun di luar komplek Gelanggang Olahraga Senayan, serta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat tanah dan bangunan, adalah milik Negara Republik Indonesia.
(2)Penguasaan, pengelolaan, dan administrasi dari tanah dan bangunan tersebut dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara. KEDUA: Untuk mengelola dan mengusahakan pemanfaatan semua tanah dan bangunan tersebut, dibentuk Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat Badan Pengelola, yang mempunyai tugas :
a.Mengurus dan memelihara semua tanah dan bangunan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selama-lamanya bagi kepentingan negara dan masyarakat atas dasar kemampuannya sendiri;
b.Mengelola dan mengusahakan pemanfaatan semua tanah dan bangunan untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan mendukung upaya untuk memajukannya. KETIGA: … KETIGA: Badan Pengelola terdiri dari :
a.Ketua:Sudharmono, SH., Menteri/Sekretaris Negara;
b.Anggota : 1). dr.Abdul Gafur, Menteri Negara Urusan Pemuda dan Olahraga; 2). Ir.Suyono Sosrodarsono, Menteri Pekerjaan Umum; 3). Ir.Drs.Ginandjar Kartasasmita, Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri; 4). R.Soeprapto, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 5). Mayor Jenderal TNI.Try Sutrisno, Panglima Daerah Militer V Jaya; 6). Drs.Gatot Suwagio, KONI Pusat.
c.Seorang Sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Pengelola. KEEMPAT: Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden serta berkewajiban melaporkan pelaksanaan pengelolaan termaksud secara berkala, tertib dan teratur kepada Presiden. KELIMA: 1) Untuk melaksanakan pengelolaan sehari-hari dibentuk Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan, yang selanjutnya dalam keputusan Presiden ini disingkat Direksi Pelaksana, yang terdiri dari seorang Ketua Direksi dan beberapa anggota Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 2) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Direksi Pelaksana mendapatkan dan memperhatikan petunjuk-petunjuk serta bimbingan Badan Pengelola. 3) Dalam rangka melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan semua tanah dan bangunan dengan tujuan menunjang kegiatan dan mendukung kemajuan olahraga nasional, Direksi Pelaksana dengan persetujuan Badan Pengelola berwenang mengadakan kerjasama dan /atau perikatan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4) Direksi Pelaksana bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala, tertib, dan teratur kepada Badan Pengelola. KEENAM: Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Sekretariat Negara. KETUJUH: Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka tanggung jawab pengelolaan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA berada pada Badan Pengelola. KEDELAPAN: Selama Direksi Pelaksana belum dibentuk, maka Direktur Gelora Senayan yang selama ini menyelenggarakan pengelolaan atas tanah dan bagunan tersebut tetap melaksanakan tugasnya dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Badan Pengelola. KESEMBILAN: Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Pengelola. KESEPULUH: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO