MEMUTUSKAN : …. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGKAJIAN KELEMBAGAAN PENGELOLAAN GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO. PERTAMA : Membentuk Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengkajian, dengan susunan sebagai berikut:
1.TIM PENGARAH Ketua : Menteri Keuangan; Wakil Ketua : Menteri Pendidikan Nasional; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
2.Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
3.Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
4.Sekretaris Negara;
5.Kepala Badan Pertanahan Nasional;
6.Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia; Sekretaris : Sekretaris Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno.
2.TIM TEKNIS Ketua : Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga, Departemen Pendidikan Nasional; Anggota : 1. Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, Departemen Keuangan;
2.Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
3.Direktur ….
3.Direktur Jenderal Prasarana Wilayah, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah;
4.Deputi Sekretaris Negara Bidang Pemberdayaan Sumber Daya;
5.Deputi Bidang Pengkajian Hukum Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional; Sekretaris : Ketua Direksi Pelaksana Gelanggang Olahraga Bung Karno. KEDUA : Tim Pengkajian bertugas:
1.Melakukan pengkajian terhadap status dan bentuk kelembagaan pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan aset milik negara.
2.Merumuskan kebijaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana yang ada di Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai aset nasional untuk meningkatkan dan mengembangkan keolahragaan nasional. KETIGA : Tim Pengkajian dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretariat Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno. KEEMPAT : Tim Pengkajian melaksanakan tugas paling lama 6 (enam) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. KELIMA : Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pengkajian dibebankan pada Anggaran Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno. KEENAM : …. KEENAM : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, ttd Lambock V. Nahattands