menetapkan tiga jenis satwa, air, dan udara serta bunga tertentu sebagai satwa dan bunga nasional; Mengingat :… Mengingat : 1. asal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
3.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SATWA DAN BUNGA NASIONAL. PERTAMA : Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :
1.Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;
2.Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona; dan
3.Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka. KEDUA :… KEDUA : Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :
1.Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa; 2.Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan
3.Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka; KETIGA : Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk :
a.mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, dikalangan segenap lapisan masyarakat;
b.meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut. KEEMPAT :… KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd. Bambang Kesowo, S.H., LL.M.