2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Havati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556); ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA GUBERNUR ACEH,
5.Undang-Undang.
5.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3804);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
14.Peraturan...
14.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5659);
17.Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Convention On International Trade InEndangered Species Of Wild Fauna And Floral Yang Telah ditandatangani di Washington pada Tanggal 3 Maret 1973;
18.Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional;
19.Qanun Aceh Nomor 20 Tahun 2002 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2002 Nomor 63 Seri E Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 14);
20.Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat (Lembaran Daeraii Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20);
21.Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Aceh 2011 Nomor 33);
22.Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe (Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe (Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 53);
23.Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Aceh Tahun 2013-2033 (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 62);
24.Qanun...
24.Qanun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 82); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH dan GUBERNUR ACEH