Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1987
- Nomor
- 40
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT DIPLOMATIK KONSULER DEPARTEMEN LUAR NEGERI.
Pejabat Diplomatik Konsuler adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan tugas diplomasi dan tugas-tugas pokok lainnya dalam hubungan luar negeri di bidang politik, ekonomi, sosial budaya. dan konsuler.
Pejabat Diplomatik Konsuler Departemen Luar Negeri terdiri dari :
Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Diplomatik Konsuler Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 60 (enam puluh) tahun.
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah (PP)