Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 2001
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Rumah Sakit Daerah mempunyai tugas :
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumah Sakit Daerah mempunyai fungsi :
BAB IV
Rumah Sakit Daerah mempunyai kewenangan di bidang pengelolaan personil, keuangan, dan perlengkapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
Untuk pengelolaan Rumah Sakit Daerah, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bersumber dari penerimaan fungsional, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Hibah, Pinjaman Daerah, dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
BAB VI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.