Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 2012
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Utara; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Utara; Anggota Wakil Ketua : Bupati Simalungun; merangkap Anggota Anggota ... Anggota : 1. Bupati Batubara;
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ...
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, Retno Pudji Budi Astuti
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang