Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1983
- Nomor
- 41
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b jo . Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 dipandang perlu untuk
Menetapkan
menetapkan nilai rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya tersebut dalam huruf a dan membaginya rata di antara janda-janda almarhum Bekas Presiden Soekarno; Mengingat : 1 . Pasal 4 ayat (1) Undang-Undar Dasar 1945 ;
- 2.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128 ); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Memberikan sepertiga bagian nilai sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapan kepada janda almarhum bekas presiden Soekarno , ialah kepada Ibu Hartini sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) KEDUA : Pelaksanaan ketentuan diktum PERTAMA dilakukan oleh Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia. KETIGA : Pembiayaan pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Negara Republik Indonesia, KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Di tetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juli 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd S O E H A R T O
Membuka PDF…
Dasar hukum (1)
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang