Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1978
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1978
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Disamping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :
Presiden atau Wakil Presiden yang sebelumnya berkedudukan sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri, tidak berhak lagi menerima penghasilan dan pembiayaan lainnya yang seharusnya diterimanya sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri selama ia menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Bagi Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan tempat kediaman jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya.
BAB III
Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepala bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya,masing-masing :
Pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.
Bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden berhak mempunyai staf yang terdiri dari Pegawai Negeri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)