Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1983
- Nomor
- 42
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA UANG TOL UNTUK RUAS JALAN SRONDOL - JATINGALEH SEBAGAI BAGIAN DARI JALAN SEMARANG UTARA - SELATAN PERTAMA : Ruas Jalan Tol Srondol - Jatingaleh sebagai bagian dari Jalan Tol Semarang Utara - Selatan diper- untukan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan beroda tiga atau lebih dengan membayar uang tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA. KEDUA … KEDUA : Penetapan jenis kendaraan bermotor dan besanya uang tol untuk ruas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan sebagai berikut :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang