Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1984
- Nomor
- 43
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1967 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia. Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA
Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah antara organisasi-organisasi induk cabang olahraga pada tanggal 31 Desember 1966 di Jakarta, adalah satu-satunya mengkoordinasikan kegiatan olahraga amatir di Indonesia.
…
Komite Olahraga Nasional Indonesia bertugas :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Olahraga Nasional Indonesia memperoleh dan wajib memperhatikan petunjuk Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksana an Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)