Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 72 Tahun 2001
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi induk cabang olahraga pada tanggal 31 Desember 1966 adalah satu-satunya organisasi induk dalam bidang keolahragaan yang mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komite Olahraga Nasional Indonesia bertugas :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Olahraga Nasional Indonesia melakukan koordinasi dengan Departemen dan Lembaga terkait.
Anggaran untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat diperoleh dari bantuan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah, dana masyarakat yang diperoleh secara sah, dan bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.
…
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah bersama-sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)