Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1991
- Nomor
- 43
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK IDONESIA TENTANG KONSERVASI ENERGI.
BAB I
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tujuan konservasi energi adalah untuk memelihara kelestarian suber daya alam yang berupa sumber energi melalui kebijakan pemilihan teknologi dan pemanfaatan energi secara efisien, rasional dan bijaksana untuk mewujudkan kemampuan penyediaan energi, penggunaan energi secara efisien dan merata serta kelestarian sumber-sumber energi.
BAB III
Untuk mencapai tujuan konservasi energi sebagaiomana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan kegiatan:
BAB IV
Pelaksanaan konservasi energi diterapkan terhadap semua pemanfaat energi baik langsung maupun tidak langsung yang meliputi antara lain pertambangan, ketenagalistrikan, perhubungan, Perindustrian, Pekerjaan Umum. Perdagangan, kawasan industri, pemukiman, perhotelan, bangunan, gedung dan rumah tangga.
BAB V
BAB VI
Penyebarluasan pengertian dan arti pentingnya energi dilakukan melalui:
Untuk mendorong terwujudnya tujuan konservasi energi dapat dilakukan berbagai kebijakan di bidang investasi, perkreditan, harga atau tarif energi.
BAB VII
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan konservasi energi dilakukan oleh para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah/Badan yang bersangkutan dilingkungan masing-masing sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Badan Koordinasi Energi Nasional (Bakoren).
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen