Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 2004
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN ... MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERNYATAAN PERUBAHAN STATUS KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER MENJADI KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini status Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer di seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diubah menjadi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Penguasa Darurat Sipil Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, kepadanya diperbantukan Tim yang bertugas memberi asistensi dan melaksanakan monitoring, sebagai aparat Penguasa Darurat Sipil Pusat yang bertugas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Dengan berlakunya perubahan status Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Sipil, penahanan yang dilakukan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah dialihkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei 2004 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali dicabut atau diperpanjang dengan Keputusan Presiden tersendiri. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2004 SEKRETARIS NEGARA ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 46. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V, Nahattands
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)