Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 45 Tahun 1993
- Nomor
- 45
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINGKATAN KONSULAT-KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI TORONTO - CANADA, KARACHI - PAKISTAN, DAN NOUMEA - NEW CALEDONIA MENJADI KONSULAT JENDERAL.
Konsulat-konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah Perwakilan Konsulat Pasal 3…
Formasi Kepegawaian Konsulat Republik Indonesia di Toronto, Karachi dan Noumea masing-masing ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6…
Pembiayaan Konsulat-konsulat Jenderal Republik Indonesia tersebut dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Penentuan Tugas, Fungsi, Jenjang, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Konsulat-konsulat Jenderal Republik Indonesia tersebut di atas ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 8…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Mei 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)