MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAI-MANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2002. Pasal I… Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002, diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 LPND terdiri dari:
1.Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
2.Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
3.Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
4.Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUSNAS;
5.Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS;
6.Badan Pusat Statistik disingkat BPS;
7.Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
8.Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
9.Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
10.Badan Intelijen Negara disingkat BIN;
11.Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
12.Badan Urusan Logistik disingkat BULOG;
13.Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN;
14.Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
15.Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL;
16.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP;
17.Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI;
18.Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
19.Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM;
20.Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN;
21.Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM;
22.Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN;
23.Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS;
24.Badan…
24.Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata disingkat BP BUDPAR;
25.Badan Meteorologi dan Geofisika disingkat BMG."
2.Diantara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) Bagian baru yaitu Bagian Keduapuluhtujuh, yang terdiri dari 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 78A.1, Pasal 78A.2, dan Pasal 78A.3, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 78A.2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A.1, BMG menyelenggarakan fungsi:
a.pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;
b.koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;
c.fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;
d.penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;
e.penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;
f.penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga. Pasal 78A.3… Pasal 78A.3 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A.2, BMG mempunyai kewenangan:
a.penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b.perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c.penetapan sistem informasi di bidangnya;
d.penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan dan maritim;
e.pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi dan klimatologi;
f.pemberian jasa meteorologi dan klimatologi;
g.kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: 1) pengamatan dan pemberian jasa geofisika; 2) pengamatan dan pemberian jasa kualitas udara; 3) pengaturan sistem jaringan pengamatan geofisika; 4)penetapan standar teknis peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika."
3.Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: