Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 2001
- Nomor
- 103
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 120
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; Mengingat :
BAB I
LPND mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LPND terdiri dari :
LAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LAN menyelenggarakan fungsi :
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LAN mempunyai kewenangan :
ANRI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ANRI menyelenggarakan fungsi :
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ANRI mempunyai kewenangan :
BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BKN meyelenggarakan fungsi :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)