menetapkan perubahan status pelaksanaan beberapa proyek yang semula berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 dinyatakan ditangguhkan atau dikaji kembali. Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara. MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN STATUS PELAKSANAAN BEBERAPA PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG SEMULA DITANGGUHKAN ATAU DIKAJI KEMBALI. PERTAMA : Beberapa proyek yang semula ditunda atau dikaji kembali berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, diteruskan pelaksanaannya. A. SEMULA DITETAPKAN UNTUK DIKAJI KEMBALI (Lampiran VI):
1.Proyek Jalan Tol Semarang seksi C;
2.Proyek Jalan Tol Ujung Pandang;
3.Proyek Jalan Tol Pondok Aren - Serpong
4.Proyek Menara JAMSOSTEK;
5.Proyek PLTP Patuha Unit I;
6.Proyek PLTA Asahan I;
7.Proyek PLTU Tanjung Jati "A";
8.Proyek PLTU Tanjung Jati "C"; B. SEMULA… B. SEMULA DITANGGUHKAN (Lampiran V) :
9.Proyek Jalan Tol Aloha Waru - Tanjung Perak;
10.Proyek PLTP Karaha (Tahap I PLN);
11.Proyek PLTP Sarulla;
12.Proyek PLTP Darajat Unit I dan II;
13.Proyek PLTGU Palembang Timur;
14.Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Bandara Baru Pengganti Bandara Polonia Medan;
15.Proyek Improvenment of Meteorological and Geophysical Equipment. KEDUA : Dengan adanya ketetapan untuk meneruskan pelaksanaan proyek-proyek tersebut, ketentuan yang berkaitan dengan proyek-proyek yang bersangkutan dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1997 beserta Lampirannya, dinyatakan tidak berlaku lagi. KETIGA :… KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO