Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1998
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1997 TENTANG PERUBAHAN STATUS PELAKSANAAN BEBERAPA PROYEK PEMERINTAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN SWASTA YANG BERKAITAN DENGAN PEMERINTAH/BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG SEMULA DITANGGUHKAN ATAU DIKAJI KEMBALI. PERTAMA : Mencabut Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1997 tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta yang berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara yang Semula Ditangguhkan atau Dikaji Kembali. KEDUA : Proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, kemudian kembali berstatus sebagai proyek yang pelaksanaannya: A. Dikaji kembali:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen