Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 1983
- Nomor
- 48
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan penanganan khusus penataan ruang dan pengendalian pembangunan pada wilayah pariwisata Puncak dan sekitar jalur jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Penataan ruang dan penertiban serta serta pengendalian pembangunan pada kawasan pariwisata Puncak dan Wilayah jalur jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Bogor, Kota Administratif Depok, Kota Cianjur dan Kota Cibinong perlu diatur dengan penanganan khusus.
Tujuan penanganan khusus penataan ruang dan penertiban serta pengedalian pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah mengingat perkembangan kehidupan yang semakin pesat.
Wilayah penanganan khusus penataan ruang dan pengendalian pembangunan beserta penertiban kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi keseluruhan wilayah 14 (empat belas) Kecamatan, terdiri dari :
Penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
Rencana Umum Tata Ruang yang disusun mengandung tujuan dengan berbagai sasaran sebagai berikut :
…
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)