DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1986

Nomor
49
Tahun
1986
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk menjadi peserta pada Convention on the Physical Protection of Nuclear Material tersebut;
  2. c.bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dowan Perwikilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE PHYSICAL PROTECTION OF NUCLEAR MATERIAL.

Pasal 1

Mengesahkan Convention on the Physical Protection of Nuclear Material, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Wina, Austria, pada tanggal 3 Juli 1986, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi pemerintah Negara-negara anggota International Atomic Energy Agency (IAEA), yang terbuka untuk penandatanganan di Wina dan di New York sejak tanggal 3 Maret 1980, denpn suatu Pensyaratan (Reservation), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 64