Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2009
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : . . . MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AMENDMENT TO THE CONVENTION ON THE PHYSICAL PROTECTION OF NUCLEAR MATERIAL (PERUBAHAN KONVENSI PROTEKSI FISIK BAHAN NUKLIR).
Mengesahkan Amendment to the Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia di Wina, Austria, pada tanggal 8 Juli 2005 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Perubahan Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 162
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)