Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1990
- Nomor
- 49
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN CAKUNG - CIKUNIR SEBAGAI JALAN TOL DAN PENAMBAHAN RAMP DUKUH PADA JALAN TOL JAGORAWI SERTA PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOL. PERTAMA : Jalan bebas hambatan Cakung - Cikunir sepanjang 8.8 km ditetapkan sebagai jalan tol yang selanjutnya disebut jalan Tol Cakung - Cikunir. KEDUA : Penambahan Ramp Dukuh pada jalan Tol Jagorawi ditetapkan sebagai jalan masuk dari jalan lingkar luar DKI Jakarta ke Jalan Tol Jagorawi melalui Gerbang Tol Dukuh. KETIGA : Jalan Tol Cakung - Cikunir sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dibatasi :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang