Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1988
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1988
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pengaturan baru mengenai pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tentang Bahan Peledak. Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dalam rangka upaya nasional untuk berswasembada dan menjamin kelangsungan pengadaan serta penyediaan bahan peledak guna mensukseskan pelaksanaan pembangunan nasional, menugaskan kepada Perusahaan Umum Dahana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1973 untuk bertindak sebagai badan tunggal untuk pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak dan yang sejenis dengan itu serta komponenkomponen yang berhubungan dengan bahan peledak tersebut untuk seluruh wilayah Indonesia.
Pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
Apabila terdapat keragu-raguan atas identitas suatu bahan sehubungan dengan ketentuan Pasal 1, maka penetapan identitas tersebut diberikan oleh Presiden setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Perindustrian.
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Panglima Angkatan Bersenjata sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Semua ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum ditetapkannya ketentuan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1982 tentang Pengadaan Bahan Peledak dinyatakan tidak berlaku lagi.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)