MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 1988 TENTANG PENGADAAN BAHAN PELEDAK. Pasal I… Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak sebagai berikut :
1.Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2 Pengadaan beserta distribusi bahan peledak dan/atau komponennya di seluruh wilayah Indonesia dilakukan oleh :
a.PT (Persero) Dahana untuk bahan peledak militer dan bahan peledak industri (komersial); dan
b.PT Multi Nitrotama Kimia khusus untuk bahan peledak industri (komersial)."
2.Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3 Pengadaan beserta distribusi bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan:
a.produksi dan penjualan bahan peledak dan/atau komponennya;
b.impor bahan peledak dan/atau komponennya yang belum dapat diproduksi di dalam negeri."
3.Pasal…
3.Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 4
(1)PT (Persero) Dahana dan PT Multi Nitrotama Kimia wajib membuat program kerja tahunan atas setiap kegiatan yang dimaksud dalam Pasal 3.
(2)Pelaksanaan program kerja tahunan yang dimaksud pada ayat
(1)harus terlebih dahulu mendapat pengesahan dari Menteri Pertahanan Keamanan atau pejabat yang ditunjuknya."
4.Pasal 5 dinyatakan tidak berlaku.
5.Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 6 Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Panglima ABRI, atau pejabat yang ditunjuknya, secara terkoordinasi melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4." Pasal II… Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1995. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO