2.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415); MEMUTUSKAN ... MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI YUDISIAL. PERTAMA : Membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Seleksi dengan susunan sebagai berikut:
1.Ketua, : PROF. HARKRISTUTI HARKRISNOWO, merangkap anggota M.A.,PH.D. (Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
2.Wakil Ketua I, : DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H. merangkap anggota (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
3.Wakil Ketua II, : PROF. DR. INDRIYANTO SENO ADJI, merangkap anggota S.H.,M.H. (Praktisi Hukum)
4.Sekretaris, : TAJUM, S.H., M.H. bukan anggota (Sekretaris Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
5.Anggota : …
5.Anggota : 1. SUHARTOYO, S.H. (Deputi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan)
2.LAKSDA TNI HENRY WILLEM, S.H., M.H. (Kepala Badan Pembinaan Hukum, Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional Indonesia)
3.DR. H.H. SUPARTA, M.A. (Inspektur Jenderal Kementerian Agama)
4.HAMZAH TADJA, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Agung)
5.DR. M. IMAN SANTOSO, S.H., M.A., M.H. (Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Sekretariat Kabinet)
6.PROF. DR. RAMLY HUTABARAT, S.H., M.Hum. (Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
7.DR. LUHUT …
7.DR. LUHUT PANGARIBUAN, S.H., LL.M. (Praktisi Hukum)
8.FRED TUMBUAN, S.H. (Praktisi Hukum)
9.MUCHYAR YARA, S.H., M.H. (Praktisi Hukum)
10.PROF. DR. ANDI HAMZAH, S.H. (Akademisi Hukum)
11.PROF. DR. SATYA ARINANTO, S.H., M.H. (Akademisi Hukum)
12.PATHORANG HALIM, S.H., M.H. (Akademisi Hukum)
13.PROF. DR. KOMARUDIN HIDAYAT (Tokoh Masyarakat)
14.DR. MUJI SUTRISNO (Tokoh Masyarakat)
15.MARIA HARTININGSIH (Tokoh Masyarakat) KEDUA : Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mempunyai tugas:
1.mengumumkan …
1.mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Anggota Komisi Yudisial;
2.melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon Anggota Komisi Yudisial;
3.menyeleksi dan menentukan 14 (empat belas) orang nama calon Anggota Komisi Yudisial;
4.menyampaikan 14 (empat belas) orang nama calon Anggota Komisi Yudisial kepada Presiden untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
5.memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden. KEEMPAT : Panitia Seleksi dibantu oleh sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. KELIMA : Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya Anggota Komisi Yudisial. KEENAM : Segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Panitia Seleksi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. KETUJUH : … KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso