Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2004
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 78
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI YUDISIAL.
BAB I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. -
Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota.
Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.
Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.
Anggaran Komisi Yudisial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan