menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol serta langganan tol untuk jalan tol tersebut; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol serta Ketentuan-ketentuan Pengusahaannya (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 4);
4.Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan dan Jembatan Menjadi Jalan Told an Jembatan Tol; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN JALAN LAYANG BEBAS HAMBATAN CAWANG – TANJUNG PRIOK SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR, BESARNYA TARIF TOL UNTUK RUAS JALAN TOL TOMANG – CAWANG – RAWAMANGUN SERTA LANGGANAN TOL. PERTAMA : Ruas Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang – Tanjung Priok sepanjang 15,5 km ditetapkan sebagai Jalan Tol. KEDUA : Jalan Tol Tomang – Cawang – Tanjung Priok diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih. KETIGA : Besarnya tariff tol untuk seluruh atau sebagian ruas Jalan Tol Tomang – Cawang – Rawamangun adalah sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratur rupiah). KEEMPAT : Pemakai kendaraan bermotor yang melalui Jalan Tol Tomang – Cawang – Rawamangun dapat berlangganan Tol. KELIMA : Pelaksanaan ketentuan mengenai langganan tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum. KEENAM : Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1987 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol untuk Jalan Tol Cawang – Semanggi dan Jalan Tol Jakarta/Cawang – Bekasi dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 1989. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA , ttd S O E H A R T O