DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Dicabut

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1987

Nomor
6
Tahun
1987
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIP TOL UNTUK JALAN TOL CAWANG - SEMANGGI DAN JALAN TOL JAKARTA/CAWANG - BEKASI. PERTAMA : Jalan Tol Cawabg - Semanggi sepanjang 8, 45 km dan jalan Tol Jakarta/Cawang - Bekasi sepanjang 13,4 km diperuntukkan bagi pemakai jalan yang merupakan kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih. KEDUA : Besarnya Tol untuk Jalan Tol Cawang - Semanggi dan Jalan Tol Jakarta/Cawang - Bekasi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA berikut ruas-ruas jalan yang terdapat di dalamnya, adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden ini. KETIGA : Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum. 2 KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai beralku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO