Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1987
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIP TOL UNTUK JALAN TOL CAWANG - SEMANGGI DAN JALAN TOL JAKARTA/CAWANG - BEKASI. PERTAMA : Jalan Tol Cawabg - Semanggi sepanjang 8, 45 km dan jalan Tol Jakarta/Cawang - Bekasi sepanjang 13,4 km diperuntukkan bagi pemakai jalan yang merupakan kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih. KEDUA : Besarnya Tol untuk Jalan Tol Cawang - Semanggi dan Jalan Tol Jakarta/Cawang - Bekasi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA berikut ruas-ruas jalan yang terdapat di dalamnya, adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden ini. KETIGA : Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum. 2 KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai beralku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Presiden (Perpres)
- 1
Peraturan Presiden (Perpres)