Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1993
- Nomor
- 50
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA.
BAB I
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Komisi Nasional.
Komisi Nasional berasas Pancasila.
Komisi Nasional bersifat mandiri.
Komisi Nasional bertujuan :
BAB II
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Komisi Nasional melakukan kegiatan sebagai berikut :
Susunan organisasi Komisi Nasional terdiri dari :
Keanggotaan Komisi Paripurna terdiri dari tokoh-tokoh nasional terkemuka.
Komisi Paripurna menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Komisi Nasional.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)