Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 50 Tahun 1995
- Nomor
- 50
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN URUSAN LOGISTIK.
BAB I
BULOG mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras, gula, gandum, terigu, kedele, pakan dan bahan pangan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam rangka menjaga kestabilan harga dan mutu bahan pangan dan pakan bagi produsen dan konsumen serta memenuhi kebutuhan pangan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BULOG menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Organisasi BULOG terdiri dari:
Deputi Bidang Pengadaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi BULOG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengadaan mempunyai tugas merencanakan dan menyelenggarakan sebagian tugas pokok BULOG di bidang pengadaan dalam negeri dan luar negeri serta pengelolaan dan perawatan persediaan bahan pangan pokok dan pakan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
Deputi Bidang Pengadaan membawahkan:
Deputi Bidang Penyaluran adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi BULOG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Pasal 11…
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)