Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 103 Tahun 1993
- Nomor
- 103
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN URUSAN LOGISTIK.
BAB I
BULOG mempunyai tugas pokok mengendalikan harga, membina ketersediaan, keamanan dan pembinaan mutu gabah, beras, gula, gandum, terigu, kedele, bungkil kedele serta bahan pangan dan pakan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pangan dan pakan bagi produsen dan konsumen serta memenuhi kebutuhan pangan dan mutu pangan berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BULOG menyelenggarakan fungsi :
BAB II
Organisasi BULOG terdiri dari :
Deputi Bidang Perencanaan adalah unsur pelaksana sebagian tugas pokok dan fungsi BULOG, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Pasal 8…
Deputi Bidang Perencanaan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan program, analisis harga dan pasar, serta pembinaan mutu dan cadangan pangan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Perencanaan menyelenggarakan fungsi :
Deputi Bidang Perencanaan membawahkan :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)
Keputusan Presiden (Keppres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)