Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1981
- Nomor
- 51
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
PERJAN Pegadaian mempunyai tugas melaksanakan penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PERJAN Pegadaian mempunyai fungsi :
BAB II
BAB III
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala dan Wakil Kepala wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungannya maupun dengan instansi lain di luar PERJAN Pegadaian sesuai dengan tugasnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini segala peraturan perundang- undangan terdahulu yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 8…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Nopember1981. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S O E H A R T O
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)