MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PADA LAMPIRAN A, B, DAN E KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1977 TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURIL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 1980. Pasal I Lampiran A Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 diubah sebagai berikut :
1.Lampiran A angka III (Departemen Kehakiman) diubah sebagai berikut :
a.Pada huruf c eselon IIa, - ditambah jabatan : Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman
b.Pada huruf d eselon IIb, - ditambah jabatan : Koordinator Urusan Pembinaan Administrasi/Koordinator Urusan Pemasyarakatan/Koordinator Urusan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Departemen kehakiman.
c.dihapus …
c.dihapus jabatan: - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
2.Lampiran A angka V (Departemen Keuangan) diubah sebagai berikut: Pada huruf d eselon IIb, ditambah jabatan : Wakil Kepala Perusahaan Jawatan Pegadaian.
3.Lampiran A angka XII (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) diubah sebagai berikut :
a.Pada huruf c eselon IIa, - ditambah jabatan : Koordinator pada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. - dihapus jabatan : Koordinator Perguruan Tinggi Swasta.
b.Pada huruf d eselon IIb, ditambah jabatan: Sekretaris pada Sekretariat Pelaksana Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
4.Lampiran A angka XV (Departemen Sosial) diubah sebagai berikut :
a.Pada huruf d eselon IIb, - ditambah Pusat Rehabilitasi Penderita Cacat Tubuh "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta.
b.- dihapus jabatan : Direktur Lembaga Penelitian Rehabilitasi Penderita Cacat Tubuh di Solo. Pasal II Lampiran B Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 diubah sebagai berikut :
1.Lampiran B angka I (Badan Administrasi Kepegawaian Negara) jabatan Eselon II diubah sebagai berikut :
c.Eselon IIa Sekretaris. Staf Ahli. Kepala Biro. Kepala Kantor Wilayah Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
d.Eselon IIb
2.Lampiran B angka III (Biro Pusat Statistik), jabatan-jabatan eselon I dan II diubah sebagai berikut:
a.Eselon Ia : Kepala.
b.Eselon Ib : Wakil Kepala.
c.Eselon IIa …
c.Eselon IIa : Sekretaris. Kepala Biro. Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Statistik.
d.Eselon IIb : Kepala Kantor Statistik Propinsi Tipe A.
3.Lampiran B angka VI (Badan Koordinasi Intelijen Negara), jabatan-jabatan eselon I dan II diubah sebagai berikut :
a.Eselon Ia : Kepala. Wakil Kepala.
b.Eselon Ib : Deputi. Staf Ahli setingi-tinginya eselon Ib.
c.Eselon IIa : Sekretaris. Inspektur. Kepala Direktorat. Kepala Biro. Kepala Rumah Tangga. Kepala Satuan Komunikasi Intelijen.
d.Eselon IIb :
4.Lampiran B angka VII (Badan tenaga Atom nasional), jabatan-jabatan eselon I dan II diubah sebagai berikut :
a.Eselon Ia : Direktur Jenderal.
b.Eselon Ib : Deputi.
c.Eselon IIa : Sekretaris. Kepala Pusat. Kepala Biro.
d.Eselon IIb : Pasal III Lampiran E (Kejaksaan Agung) diubah sebagai berikut :
a.Pada huruf c eselon IIa, - ditambah jabatan : Kepala Pusat Pelaksana Operasi Intelijen (PUSLAKOPSIN) Kejaksaan. Kepala Pusat Penyuluhan Hukum (PUSLAKLUHKUM) Kejaksaan. Pasal IV … Pasal IV Bagi pejabat yang telah diangkat dalam jabatan eselon sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini, tunjangan jabatan strukturilnya diberikan sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan tersebut. Pasal V Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Agustus 1982. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO